Jual Beli Narkoba, Seorang Sopir Dituntut 14 Tahun Bui
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tanpa ampun menuntut, Indra Jayengrana (30), terdakwa kasus Narkotika berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 10/09/2019 - 21:42