Bunuh Majikan, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Mochamad Chusen (37), terdakwa kasus pembunuhan Hoo Sigit Pramono (58) dan penganiyaan Dian Indah Permatasari (57) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/10).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 10/05/2019 - 02:35