Hakim Tipikor Vonis Perbekel Celukan Bawang non-aktif 15 Bulan Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Celukan Bawang non-aktif, Muhamad Ashari (42), dijatuhi pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim pada Rabu (18/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 12/19/2019 - 05:45