Jaksa Sita 23 Petak Tanah Hasil Korupsi Wayan Candra
Balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 23 petak tanah hasil korupsi mantan bupati Klungkung Wayan Candra dirampas untuk negara. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Klungkung pada Kamis kemarin (19/9), setelah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 09/20/2019 - 03:34