Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Badung Ingatkan Perusahaan Tidak Minta Penangguhan UMK 2022, Tidak Sanggup, Disarankan Berunding dengan Pekerja

balitribune.co.id | Mangupura - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.961.285,40. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung ‘mewarning’ para pengusaha agar mengikuti besaran UMK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Cipta Kerja tidak boleh perusahaan sampai melakukan penangguhaan pelaksanaan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads

Pakar: Gejala Omicron Memang Ringan Tapi Tak Bisa Dianggap Remeh

balitribune.co.id | Jakarta -Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan meskipun Omicron memang memiliki gejala yang ringan, namun semua pihak tak bisa menganggap mudah atau remeh penularan yang diakibatkan oleh varian baru tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.