Badung Bentuk Tim Khusus Tertibkan Pecandu Rokok
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan Perda 8/2013, kawasan tanpa rokok dantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 10/17/2018 - 23:27