Beli Ekstasi, Bule Asal Italia Dituntut 2 tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Balio, menuntut terdakwa asal Italia, Emanuele Berlingieri (23) selama 2 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 05/23/2018 - 15:34