Kakak Kandung Jro Jangol Dituntut 9 Tahun
BALI TRIBUNE - Terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/4) kemarin.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 04/27/2018 - 21:00