Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah
BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 03/27/2018 - 11:38