Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Gusti Ngurah Menara saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bali.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang anggota Polri yang bertugas di Unit Sabhara Polsek Mengwi, I Gusti Ngurah Menara (47), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 52 paket plastik klip dengan total berat keseluruhan 84,34 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum," tegas Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Maya ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/8). Terdakwa mendengar tuntutan itu dari Rutan Bangli, tempat dia selama ini ditahan. 
 
Dalam persidangan itu, Jaksa Maya juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider bulan penjara. Adapun hal yang meringankan terdakwa dituntut pidana, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan kooperatif selama persidangan. "Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penegak hukum," kata Jaksa Maya.
 
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (26/8) mendatang, untuk mendengar pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar. Berdasarkan tuntutan Jaksa Maya, terdakwa disebut sudah lama menekuni pekerjaan sampingan sebagai kurir atau tukang tempel sabu. Motif terdakwa menjalani pekerjaan ini bukan demi mendapatkan uang melainkan demi 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Tercatat, terdakwa sudah tiga kali mendapat bahan sabu dari seorang bernama Putu (DPO) untuk diedarkan. Pertama pada Desember 2020, dan kedua pada Februari 2021, masing-masing mendapat 20 gram sabu. Karena berjalan lancar, terdakwa kemudian mendapat jatah untuk mengambil bahan sabu lebih banyak lagi yakni 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar, pada 7 Mei 2021.
 
Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 51 paket dalam ukuran kecil untuk ditempel sesuai arahan Putu, dan mengisahkan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, pada 8 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk menempel pakat sabu di dua titik di Jalan Raya Kerobokan. Selesai dari sana, terdakwa kemudian diarahkan lagi untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.
 
Hari itu juga karier terdakwa sebagai tukang tempel sabu tamat. Nantinya, jika dalam persidangan terbukti bersalah bukan tak mungkin karier terdakwa yang pernah berdinas di Polres Bima NTB sejak 1995 sampai 2006, dan bertugas di Polres Badung ini pun akan berakhir juga. Itu setelah petugas Polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu, polisi berhasil menyita 52 paket sabu dari tangan terdakwa hasil dari penggeledahan badan, dan di rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan, serta tiga alamat tempat terdakwa menempel sabu. Dari hasil penimbangan total 52 paket sabu adalah 84,34 gram netto.
wartawan
VAL
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.