Perayaan Dipawali = Sekolah Libur, Pelayanan Publik Tutup
BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 003.1/6919/BKD tanggal 16 Oktober 2017 terkait hari raya Dipawali, semua pegawai Pemerintah Kota Denpasar mendapat jatah libur fakultatif, Rabu (18/10). Akibat dengan libur fakultatif tersebut, segala bentuk pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ditutup. Termasuk seluruh sekolah di Denpasar juga diliburkan.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 10/18/2017 - 18:55