Pengeroyok Anggota TNI Dituntut 5,5 Tahun
BALI TRIBUNE - Sidang pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20) dengan terdakwa Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (2/10).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Tue, 10/03/2017 - 18:10