RS Swasta Wajib Sediakan Tempat Tidur Kelas III
BALI TRIBUNE - Rumah sakit swasta diwajibkan menyediakan tempat tidur untuk pasien kelas III. Rumah sakit swasta berkewajiban menyediakan minimal 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas III sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2012 sebagai syarat pengajuan Surat Izin Operasional Rumah Sakit (RS).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 05/24/2017 - 17:10