Curi di Belasan TKP, Petani asal Bonyoh Diringkus | Bali Tribune
Diposting : 29 January 2021 06:47
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim menunjukan barang bukti kasus pencurian bertempat di Mapolres Bangli, Kamis (28/1).
balitribune.co.id | Bangli - Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga suatu saat. Begitulah nasib I Wayan Edi Rusmawan (27). Pemuda ini diketahui melakukan pencurian di sejumlah tempat, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Opsnal Polres Bangli. 
 
Pelaku tidak hanya beraksi di Bangli, petani asal Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani ini juga beraksi di Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar. 
 
Petugas juga mengamankan barang bukti  mesin pompa air dan mesin sensor serta kompor gas lengkap dengan tabungnya. 
 
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim  mengatakan, banyak laporan kasus pencurian berupa mesin pompa di wilayah Kintamani. Aksi pencurian terjadi Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekaan, dan Desa Sekardadi. Petugas pun melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
 
”Petugas turun menggali informasi dan  mendapat info ada warga Bonyoh jarang tinggal di rumah, seanjutnya informasi tersebut didalami petugas,” ungkap perwira asal Kupang, NTT ini.
 
Selanjutnya kecuriga petugas mengarajh pada Wayan Edi Rusmawan yang merupakan warga Desa Bonyoh.”Untuk menagkap pelaku anggota kami memancing pelaku dengan iming- iming  mau menjual mesin pompa” ujar Andoyuan Elim.
 
 Dari introgasi, yang dilakukan pelaku mengakui perbuatan. Pelaku mencuri di belasan TKP. Sasaran mesin pompa dan alat sensor yang ada di lahan perkebunan maupun persawahan
 
Adapun TKP pencurian di wilayah Kintamani ada 11 TKP, ada pula 6 TKP di Desa Taro, Tegalalang, Gianyar. Sementara itu, pelaku yang beraksi pada malam hari dengan membuka paksa mesin pompa tersebut. Kemudian hasil curian dijual di wilayah Gianyar. 
 
"Kami masih lakukan pengembangan terhadap oknum penadah barang curian tersebut,”tegasnya.
 
Untuk mesin pompa dijual dengan harga Rp 500 ribu per buah dan mesin sensor Rp 900 ribu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 mesin pompa, satu buah gergaji sensor, sepeda motor, kompor dan tabung gas, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi. 
 
Atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 
 
Sementara pelaku Wayan Edi Rusmawan mengatakan karena terhimpit ekonomi sehingga mencuri. Aksi pencurian sudah dilakoni sejak bulan Juni 2020. 
 
“Untuk hasil curian saya jual di Gianyar, dan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,” sebutnya.