Pengerjaan Rehabilitasi Saluran Drainase Dilanjutkan | Bali Tribune
Diposting : 6 January 2018 11:07
Agung Samudra - Bali Tribune
kontrak
REHABILITASI - Pengerjaan proyek rehabilitasi saluran drainase sedang berjalan walaupun lewat tahun anggaran.

BALI TRIBUNE - Walaupun sudah melewati tahun anggaran, namun pengerjaan proyek rehabilitasi saluran drainase kota Bangli yang digarap PT Catur Harapan Utama masih tetap berjalan.Berbagai kebijakan yang melarabelakangi, pemerintah memberikan kesempatan pihak kotraktor untuk menuntaskan pekerjaan dari proyek yang menelan anggran Rp 7.614.747.000 itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Suarsana mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihak kontraktor diberikan kesemapatan untuk menyelesaikan pekerjaan,antara lain melihat dampak sosialnya jika proyek tersebut tidak dilanjutkan dan yang terpenting lagi  ada dasar hukumya. ”Banyak pertimbangan yang diambil sebelum keputusan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaanya,” jelas Wayan Suarsana, Jumat (5/1).

Dampak sosial dimaksud yakni jika dilakukan putus kontrak otomatis pihak rekanan tidak lagi bekerja, sementara melihat kondisi di lapangan, jika tidak dilanjutkan pekerjaanya wajah Kota Bangli akan kelihatan kumuh dan setiap hujan akan terjadi banjir. Selain itu, kata pria yang menjabat  Kabid Cipta Karya Dinas PU Bangli ini, diberikannya kesempatan pihak kontraktor melanjutkan pekerjaan  walapun sudah melewati tahun anggaran karena dari aturan memang dibolehkan. “Kita mengacu Peraturan Menteri Keuangan No243/PMK.05/2015 tentang pelaksanan anggaran rangka penyelesaian pekerjaan  yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Tidak itu saja pihaknya juga melihat keseriusan pihak kontraktor untuk menuntaskan pekerjaannya. ”Material sekarang sudah ada di lokasi tinggal dipasang saja,” ungkapnya. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan diberikan tenggang waktu 50 hari dari berakhirnya kotrak tertanggal 25 Desember 2017. ”Jika sampai batas waktu 50 hari pekerjaan tidak tuntas baru akan dilakukan putus kontrak,” tegasnya.

Disinggung terkait pembayaran jika proyek tersebut tuntas? Sebut Suarsana karena sudah melewati tahun anggaran, maka pembayaran kemungkinan dianggarkan di tahun 2019. Selama belum terbayarkan pihak kontrak tidak akan menuntut denda bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

Kontraktor juga dikenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan  sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. “Pihak Kontraktor menyatakan kesanggupannya yang dituangkan dalam surat penyataan bermaterai,” kata Suarsana.