Diputuskan Dalam Paripurna DPRD Buleleng, Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda
balitribune.co.id | Singaraja – Ranperda usulan eksekutif akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Derah (Perda) ditetapkan melaui rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (24/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif tahun 2024-2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.