Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkotika

polres tabanan
Bali Tribune / NARKOBA - Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma (tengah), menunjukkan barang bukti narkotika dari sebelas tersangka yang ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi selama Februari-Maret 2025 pada Senin (24/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap 11 orang tersangka kasus narkotika selama Februari hingga Maret 2025. Kesebelas tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan itu ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

“Tersangkanya sebelas orang. Sembilan laki-laki dan dua orang perempuan,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam keterangannya pada Senin (24/3).

Ia menguraikan kesebelas orang tersangka itu terjerat ke dalam delapan kasus dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 337 paket sabu dengan berat 128,96 gram. “Dengan ekstasi juga. Ada tiga butir,” imbuh Chandra yang kala itu didampingi Kasatresnarkoba, AKP I Kadek Darmawan.

Kesebelas tersangka itu masing-masing berinisial CBL (40), PR (52), BY (27), HDY (41), KAS (28), AN (45), IPL (25), GV (37), AMR (33), KT (37), dan BB (32). “Yang LP-A 14 (laporan) ini lumayan banyak barang buktinya yang dapat kami amankan yaitu 300 paket sabu,” kata Chandra menyebut laporan untuk tersangka AN dan IPL.

Terkait kasus dengan tersangka AN dan IPL, Darmawan menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (8/3) dini hari. Dari kedua tersangka itu, polisi menyita 300 paket sabu yang berat seluruhnya 120,16 gram. “Berawal dari informasi ada dua orang yang diduga sering terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Darmawan mengungkap awal mula penangkapan terhadap AN dan IPL.

Singkatnya, polisi kemudian mengusut informasi itu hingga menemukan tempat tinggal AN di sekitar Tabanan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 23.30 Wita. Awalnya, AN sempat berusaha menghindar. Bahkan, polisi nyaris tidak mendapakan barang bukti di tempat kos AN.

“Namun di HP (AN) ditemukan ada beberapa percakapan (terkait transaksi narkotika). Akhirnya AN mengakui barangnya (sabu) ada di rumahnya di Kelating, Kerambitan,” bebernya.

Polisi dan AN kemudian bergeser ke Kelating untuk melakukan penggeledahan. Saat akan menggeledah rumah AN, polisi mendapati IPL sedang membagi sabu-sabu itu ke dalam paket-paket kecil. “Barang itu punya AN. Sementara IPL ini membantu membuat paket sabu-sabu,” pungkasnya.

Seluruh tersangka narkotika yang ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi Polres Tabanan ini diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun sesuai ketentuan pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkecuali tersangka AN dan IPL yang statusnya sebagai pengedar sangat kuat, polisi menerapkan ketentuan pidana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dalam undang-undang yang sama dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
JIN
Category

Dewan Badung Usulkan Membangun Taksi Laut dari Canggu Menuju Bandara

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah kemacetan masih menjadi momok di Kabupaten Badung. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selain membangun jalan baru agar menyiapkan tranportasi altenatif guna mengurai masalah kemacetan lalu lintas ini. Salah satu transportasi alternatif yang diusulkan adalah penyediaan transportasi laut atau taksi laut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fenomena Rojali dan Rohana Akibat Transformasi Online

balitribune.co.id | Mangupura - Rombongan jarang beli atau Rojali dan rombongan hanya-hanya atau Rohana menjadi istilah yang tren untuk pengunjung mal/pusat perbelanjaan ditengah mencuatnya isu pelemahan daya beli. Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, fenomena Rojali dan Rohana di mal tersebut merupakan cerminan gaya belanja era online. 

Baca Selengkapnya icon click

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.