Jalani Penahanan, Penyidik Jemput Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah
balitribune.co.id | Bangli - PascaJro Luwes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Komang Alam Sutawan tewas, penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menjemput tersangka Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk menjalani penahanan.
Di sisi lain penyidik belum menetapkan tersangka pengeroyokan hingga sebabkan korban Jro Luwes mengalami luka serius.