DSM Edukasi Karyawan Tanggap Darurat Kebakaran
BALI TRIBUNE - Discovery Shopping Mall (DSM) memberikan pelatihan tanggap kebakaran bagi seluruh karyawan seluruh tenant di area DSM, Kamis (26/7).
BALI TRIBUNE - Discovery Shopping Mall (DSM) memberikan pelatihan tanggap kebakaran bagi seluruh karyawan seluruh tenant di area DSM, Kamis (26/7).
BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi dan penghargaan terkait dipilihnya Kabupaten Badung sebagai tujuan kunjungan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Demak, Jawa Tengah. "Kunjungan ini merupakan sebagai upaya meningkatkan silahturahmi dan kerukunan antara FKUB Badung dengan FKUB Demak serta saling tukar menukar informasi dan pengalaman,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menerima kunjungan W
BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan perkara penebasan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dengan korban I Made Rai Sina (42), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7).
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajak masyarakat untuk terus menghidupkan pertanian. Harapan tersebut disampaikan Gubernur Pastika dalam sambutannya saat membuka Festival Agribisnis ke 7 tahun 2018 di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Kamis (26/7) . Lebih jauh, Gubernur Pastika yang didampingi sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali menegaskan bahwa sampai kapanpun pertanian akan selalu diperlukan.
BALI TRIBUNE - Persiapan peserta Duta Kota Denpasar menuju ajang Utsawa Dharmagita Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 telah memasuki tahap akhir. Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara mengatakan Utsawa Dharma Gita merupakan wadah pengembangan mental serta kepribadian terutama bagi generasi muda. Telah terbukti dari ajang ini mampu melahirkan tokoh- tokoh serta pemimpin berpengaruh disegala bidang.
BALI TRIBUNE - Putu Didik Setiawan (26), terdakwa dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuannya sendiri yang beralamat di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat, akhirnya diganjar 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Sebagaimana dalam putusan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai.