Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli No : 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,