Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

HP
Bali Tribune ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia. Diterangkan di akun resmi ditjen_imigrasi, All Indonesia hadir sebagai satu-satunya aplikasi resmi sistem deklarasi kedatangan yang menyederhanakan seluruh proses masuk ke wilayah Indonesia mulai dari pelaporan keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, karantina terintegrasi dalam satu sistem berbasis mobile dan web. 

All Indonesia digadang-gadang akan membuat urusan kedatangan ke Indonesia menjadi lebih mudah. Cukup isi sekali saja sebelum atau saat tiba, semua proses dari imigrasi, bea cukai, kesehatan, sampai karantina jadi lebih cepat dan aman. All Indonesia bisa diisi mulai H-3 kedatangan dengan mengakses allindonesia.imigrasi.go.id atau download di Appstore & Playstore. 

Menanggapai kebijakan terbaru tersebut, Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, I Putu Winastra mengatakan, All Indonesia telah disampaikan kepada calon wisatawan yang akan datang ke Bali maupun operatur tur di luar negeri. "Sudah kami informasikan kepada seluruh anggota, dan mereka juga meneruskan ke partnernya di mancanegara. All Indonesia bisa diisi tiga hari sebelumnya. Jadi September ini sudah mulai," jelasnya saat dihubungi, Senin (1/9).

Kata dia, periode 1–30 September 2025 menjadi tahap uji coba pengisian All Indonesia. Pada masa ini, wisatawan yang belum sempat mengisi formulir masih dapat dibantu saat kedatangan. Namun mulai Oktober 2025, pengisian aplikasi akan menjadi syarat mutlak.

“Kalau bulan Oktober itu sifatnya sudah stopper. Artinya, kalau wisatawan belum melengkapi, mereka wajib mengisi dulu baru bisa melanjutkan proses kedatangan,” imbuh Winastra. 

Biro perjalanan wisata atau anggota Asita Bali akan terus memantau penerapan aplikasi ini. "Hingga saat ini, kami belum menerima laporan kendala berarti dari calon wisatawan terkait pengisian All Indonesia. Pihaknya akan terus memantau penerapan selama masa transisi September ini sebelum aturan berjalan penuh pada Oktober. Tutorial pengisian All Indonesia telah dipublish di akun resmi imigrasi, ditjen_imigrasi.

wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.