Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

11 Ekspresi Budaya Tradisional Badung Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual, Sekda: Ini Aset Kearifan Lokal

Bali Tribune/SERTIFIKAT – Sekda Badung Adi Arnawa saat menghadiri penyerahan Sertifikat dan Surat Kekayaan Intelektual dari Kemenkum HAM, Jumat (5/2/2021).


balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 11 ekspresi budaya tradisional Kabupaten Badung menerima sertifikat dan surat Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat (5/2/2021). 
 
Ke-11 ekspresi budaya tradisional Badung ini seluruhnya merupakan Kepemilikan Komunal, yakni Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban.
 
Berikutnya Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.
 
Penyerahan sertifikat langsung dari Kemenkumham RI Yasonna H Laoly kepada perwakilan masyarakat Bali, dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster serta beberapa bupati. Dari Pemkab Badung diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.
 
Dalam penyerahan sertifikat tersebut ada 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI untuk Provinsi Bali. Terdiri dari, 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya menyatakan, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Dijelaskannya, sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
 
Perlindungan dan penguatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan perlindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan, tukasnya.
 
Usai acara yang berlangsung dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat disertai test rapid antigen itu, Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat dan Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. Dari penyerahan surat kekayaan intelektual ini, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.
 
Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita, jelas Adi Arnawa.
 
Untuk itu ke depan Adi Arnawa dan Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk IKM yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual. 
wartawan
Izarman
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.