Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Hari Buron, Bandar Narkoba Tertangkap di Terminal Mengwi

Bali Tribune / PENGGELEDAHAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin penggeledahan rumah Joko yang diduga menjadi bandar narkoba di Desa Pegayaman, Sabtu (3/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Bandar narkoba yang berhasil lolos dari sergapan polisi akhirnya berhasil dibekuk setelah buron selama 12 hari. Pria bernama Hairul Basari alias Joko kabur dengan menjebol atap rumahnya di Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada tersebut tertangkap di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi saat hendak kabur ke Malang Jawa Timur pada Jumat (2/2).

Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin penggeledahan rumah Joko di Desa Pegayaman bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba. Penggeledahan yang disaksikan warga bernama Hairul Rojikin dan staf Pemerintah Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari berhasil menyita barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).

Kapolres Widwan mengatakan pengejaran terhadap Joko melibatkan tim khusus yang dibentuk untuk menyapu peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng. 

"Penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat kami berhasil menangkap Joko saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi," kata AKBP Widwan, dikonfirmasi pada Sabtu (3/2). AKBP Widwan menyebut saat ditangkap Joko tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Penggeledahan dilakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba," imbuhnya. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan pada Joko. 

"Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api," tandasnya.

Berita sebelumnya, diduga menjadi bandar narkoba, Joko berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (21/1). Joko berhasil lolos namun sejumlah barang bukti berhasil disita. AKBP Widwan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari rumah Joko dintaranya alat hisap sabu alias bong, senjata tajam dan senjata api rakitan dan air soft gun.

wartawan
CHA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.