Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Terima Bantuan Berkelanjutan

Bali Tribune / Kepala Dinas Sosial Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha.

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak 13 orang anak yatim piatu korban covid-19 mendapat bantuan berkelanjutan. Bantuan yang diterima setiap bulan diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari ataupun biaya pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangli Ida Ayu Gede Yudi Suta, Senin (21/3). 

Mantan Kadis DLH ini menyebutkan, anak-anak yang menerima bantuan adalah anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19. Besaran bantuan yang diterima Rp 200 ribu dan ada Rp 300 ribu.

Bantuan Rp 200 ribu untuk anak 5 tahun hingga 18 tahun. Ada pula bantuan Rp 300 ribu diperuntukan untuk anak di bawah usia 5 tahun. "Untuk di Bangli penerima bantuan 13 orang. 11 orang meliputi anak di atas 5 tahun dan 2 orang di bawah 5 tahun," bebernya. 

Sebut Dayu Yudi, ada beberapa kritera yang harus dipenuhi agar dapat akses bantuan ini, salah satunya bukan keluarga dari kalangan ASN.

Bantuan yang diberikan diterima langsung oleh penerima melalui rekening. Agar tidak salah penggunaan pihaknya tetap melakukan pengawasan akan pemanfaatan bantuan tersebut. Bukti pembelajaan dicek oleh petugas. "Tetap kami lakukan monitoring dan evaluasi agar bantuan tidah disalahgunakan. Bantuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak," tegasnya.

Diakui ada 15 orang anak yang orang tua meninggal akibat Covid-19, kemudian ada dua orang yang menolak untuk diusulkan untuk mendapat bantuan. Alasannya, perekonomian keluarga cukup baik sehingga tidak bisa mengajukan usulan.

"Kami tidak dapat memaksa sehingga bantuan yang cair untuk 13 orang," ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.