Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Terima Bantuan Berkelanjutan

Bali Tribune / Kepala Dinas Sosial Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha.

balitribune.co.id | BangliSebanyak 13 orang anak yatim piatu korban covid-19 mendapat bantuan berkelanjutan. Bantuan yang diterima setiap bulan diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari ataupun biaya pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangli Ida Ayu Gede Yudi Suta, Senin (21/3). 

Mantan Kadis DLH ini menyebutkan, anak-anak yang menerima bantuan adalah anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19. Besaran bantuan yang diterima Rp 200 ribu dan ada Rp 300 ribu.

Bantuan Rp 200 ribu untuk anak 5 tahun hingga 18 tahun. Ada pula bantuan Rp 300 ribu diperuntukan untuk anak di bawah usia 5 tahun. "Untuk di Bangli penerima bantuan 13 orang. 11 orang meliputi anak di atas 5 tahun dan 2 orang di bawah 5 tahun," bebernya. 

Sebut Dayu Yudi, ada beberapa kritera yang harus dipenuhi agar dapat akses bantuan ini, salah satunya bukan keluarga dari kalangan ASN.

Bantuan yang diberikan diterima langsung oleh penerima melalui rekening. Agar tidak salah penggunaan pihaknya tetap melakukan pengawasan akan pemanfaatan bantuan tersebut. Bukti pembelajaan dicek oleh petugas. "Tetap kami lakukan monitoring dan evaluasi agar bantuan tidah disalahgunakan. Bantuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak," tegasnya.

Diakui ada 15 orang anak yang orang tua meninggal akibat Covid-19, kemudian ada dua orang yang menolak untuk diusulkan untuk mendapat bantuan. Alasannya, perekonomian keluarga cukup baik sehingga tidak bisa mengajukan usulan.

"Kami tidak dapat memaksa sehingga bantuan yang cair untuk 13 orang," ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.