Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

130 Duktang Terjaring Sidak di Banjar Pekandelan

Sidak Duktang di wilayah Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Selasa (31/7) malam.

BALI TRIBUNE - Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Barat mengadakan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Selasa (31/7) malam. Dalam pendataan ini, berhasil menjaring 130 penduduk pendatang non permanen.  Camat Denpasar Barat, AA Ngurah Made Wijaya, mengatakan pendataan penduduk nonpermanen yang dilakukan ini sesuai dasar hukum, yakni Permendagri No 14 tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk nonpermanen yang selanjutnya ditindaklanjuti Perwali No 55 tahun 2017 tentang tata cara pendataan penduduk nonpermenen di Kota Denpasar. "Yang menjadi sasaran kami adalah penduduk-penduduk nonpermanen dari luar Kota Denpasar, di dalam Provinsi Bali dan lintas provinsi. Harapan kami kedepan dengan pendataan penduduk nonpermanen ini untuk tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar," kata Wijaya.  Hal ini menjadi pedoman di dalam perencanaan pembangunan khususnya di bidang kependudukan. Untuk tim yang dilibatkan dalam pendataan penduduk ini, lanjut Wijaya, yakni dari unsur Satpol PP Kecamatan Denbar, lurah dan perbekel, Linnas dan pecalang. "Selain di Banjar Pekandelan, kami sudah mengadakan pendataan penduduk nonpermanen di Desa Tegal Harum, selanjutnya ke Dauh Puri Klod, Desa Padangsambian Klod, dan malam ini (Selasa-red) dilakukan di Desa Pemecutan Klod," ujarnya.  Ditambahkan Wijaya, pendataan penduduk nonpermanen ini supaya jelas domisili penduduk, dan tertib administrasi kependudukan. Sesuai amanat Permendagri, disebutkan adanya mitra yang harus berperan aktif baik itu pemilik rumah kos, kontrakan dna penginapan wajib  melaporkan penduduk nonpermanen ke desa/kelurahan, kecamatan dan Kota Denpasar.  Sementara Perbekel Desa Pemecutan Klod, Wayan Tantra, menyatakan di Desa Pemecutan Klod jumlah penduduknya besar. Selain itu, di wilayah Desa Pemecutan Klod terdapat pemondokan-pemondokan. "Dari 15 banjar di wilayah Desa Pemecutan Klod, pendataan penduduk nonpermanen kali ini dilakukan di Banjar Pekandelan, dan ada juga Banjar Abiantimbul dan banjar lainnya yang juga padat penduduknya. Karena itu, Desa Pemecutan  Klod rutin selama tiga bulan mengadakan pemdataan penduduk nonpermanen," ucapnya.  Dari data pendataan penduduk nonpermanen di lima dusun/banjar di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, yakni Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha terdata 137 pendusuk lintas provinsi dan 7 kabupaten di Bali, Banjar Buana Kubu, Desa Tegal Harum (118 penduduk lintas provinsi) dan (11 penduduk kabupaten), Banjar Eka Sila, Desa Dauh Puri Klod (61 penduduk lintas provinsi) dan (15 penduduk kabupaten), Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padabgsambian Klod (85 penduduk lintas provinsi) dan (4 penduduk kabupaten), serta Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod (118 penduduk lintas provinsi) dan (12 penduduk kabupaten), sehingga total yang terdata sebanyak 560 penduduk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.