Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Duta Denpasar Siap Tampil di PKB XLIII

Bali Tribune/ Pementasan Duta Kota Denpasar di PKB ke-XLI Tahun 2019 lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memastikan kesiapan Duta Kesenian Kota Denpasar untuk tampil di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII Tahun 2021. Sebanyak 14 sekehe akan menjadi duta Kota Denpasar yang sedianya akan melibatkan ribuan seniman dari berbagai bidang seni.
 
Kabid Kesenian Disbud Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansati mengatakan, Kota Denpasar  sangat siap menyambut gelaran seni tahunan di Bali ini. Dimana, beragam perseiapan telah dilaksanaka mulai dari penunjukan duta serta finalisasi materi yang akan dibawakan.
 
“Sebagai kota kreatif berlandaskan budaya kami terus berkomitmen untuk pelestarian dan penguatan seni budaya Bali, gelaran PKB ini merupakan momentum untuk itu, meski digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, adapun pada PKB tahun 2021 ini terdapat 14 materi yang akan diikuti Pemkot Denpasar. Materi tersebut terbagi dalam beberapa jenis yakni Pawai (Peed Aya), Parade (Utsawa), Lomba (Wimbakara), Pagelaran (Reksada) dan Penghargaan (Adhi Sewaka Nugraha). Adapun jumlah duta kesenian  yang diterjunkan Kota Denpasar sebanyak 14 duta kesenian dengan melibatkan ribuan seniman.
 
“Kami mengirimkan 14 duta kesenian, semua materi tersebut sudah kami siapkan, dan saat ini sudah tahap latihan guna memberikan hasil yang maksimal, dari pelaksanaan PKB nanti sedikitnya 800-1.000 seniman Denpasar terlibat didalamnya,” paparnya.
 
Dwi Wahyuning menambahkan, gelaran PKB ini hendaknya dimanfaatkan oleh insan seni Kota Denpasar sebagai ajang apresiasi seni dan kebudayaan Bali. Selain itu,PKB Tahun 2021 menjadi momen kebangkitan seni budaya Bali meski dimasa pandemi. Dimana, keberadaan seni budaya juga mampu beradaptasi dan tetap eksis meski harus menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kedepanya seni, budaya serta kearifan lokal Bali dapat tetap ajeg dan lestari dengan tetap berpedoman pada pakem-pakem seni itu sendiri.
 
“Kami berharap seluruh insan seni yang sudah dipercaya untuk menjadi duta Kota Denpasar agar senantiasa berlatih dengan maksimal untuk hasil yang maksimal pula, dan pemilihan duta kesenian ini juga dilaksanakan secara bergilir di empat kecamatan,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui bahwa gelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLIII Tahun 2021 ini sedianya mengangkat tema pokok ‘Purna Jiwa : Prananing Wana Kerthi, Jiwa Paripurna, Nafas Pohon Kehidupan’. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.