Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1.4 Ton BBM Ilegal Milik Pengusaha Asal Klungkung

BBM
1.4 Ton BBM Ilegal Milik Pengusaha Asal Klungkung

BALI TRIBUNE - Sampai saat ini jajaran Polsek Kawasan Laut Padang Bai masih terus mendalami penyelidikan terkait kepemilikan 1.4 Ton BBM Pertalite ilegal yang diamankan Unit Reskrim Polsek setempat beberapa waktu lalu. Kendati sebelumnya penyidik sudah memeriksa sopir pick up yang mengangkut BBM ilegal di Dermaga Rakyat Padang Bai, termasuk salah satu pemuda bernama Dek Ari yang mengaku sebagai pemilik BBM tersebut, namun polisi belum meyakini sepenuhnya jika Dek Ari adalah pemilik BBM tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (21/4), dari keterangan Putu AS sang sopir Pick Up dan Gede Arik polisi mulai mendapatkan celah untuk mengungkap si pemilik asli BBM ilegal itu, dan benar saja usut punya usut ternyata ada nama lain yang belakangan diketahui berinisial Gede AW, seorang bos asal Klungkung yang ditenggarai sebagai pemilik asli BBM ilegal itu, sedangkan Gede Arik yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik ternyata hanya mengaku-ngaku saja untuk melindungi Gede AW. Bahkan Gede AW sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Padang Bai, Kompol I Ketut Suarto Giri, kepada wartawan mengakui jika pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik asli BBM ilegal itu. Namun berkat kejelian anggotanya, akhirnya ditemukan titik terang dengan munculnya nama Gede AW salah satu pengusaha asal Klungkung yang diduga kuat sebagai pemilik BBM ilegal itu. “Setelah kita lakukan gelar internal, maka diketahui ada nama lain selain kedua saksi yang sudah kita mintai keterangan. Gelar internal ini kita gelar untuk memperdalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan minggu depan kita rencanakan untuk melakukan pemanggilan,” ujar Kapolsek.

Untuk diketahui, pada Rabu (19/4) lalu polisi mengamankan sebuah mobil Pick Up yang mengangkut 1.4 Ton BBM jenis Pertalite. BBM tersebut rencananya akan dipasok ke salah satu kapal cepat yang melayani penyebrangan wisatawan dari Pelabuhan Rakyat Padang Bai menuju Gili Trawangan, Lombok. Sopir mobil pick up bersama salah seorang yang mengaku pemiliknya sudah dimintai keterangan. Dan pasca kejadian itu, pemeriksaan di Pelabuhan Rakyat dan Pelabuhan Ferry Padang Bai semakin diperketat untuk mencegah adanya penyelundupan BBM ilegal.

wartawan
redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.