Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

16 Pecalang Wanita Tegur Pemedek

Bali Tribune/ PECALANG - Salah seorang pecalang wanita di Pura Luhur Batu Karu.
balitribune.co.id | Tabanan - Piodalan di Pura Luhur Batukau Desa Wangayo Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan berlangsung setiap Umanis Galungan. Namun ada hal yang menarik pada piodalan yang berlangsung pada Umais Galungan, Kamis (25/7). Kalau pada piodalan piodalan sebelumnya, hanya ada pecalang laki-laki, namun pada piodalan saat ini ada pecalang wanita. 
 
Apa saja tugas pecalang wanita yang berjumlah 16 orang tersebut? Menurut Ni Made Yuni Suastini (40) yang ditemui saat bertugas diapit surat utama Pura Luhur Batukau, pembentukan pecalang wanita ini baru pertama kalinya. “Kalau dulu belum ada pecalang wanita,” jelasnya. 
 
Ia yang berasal dari Desa Wangaya Gede ini menjelaskan pecalang, wanita yang bertugas sebanyak 16 orang yang berasa dari masing-masing banjar yang ada di Desa Wangaya Gede. Dikatakannya, tugas utama yang harus dijalankan adalah menegor pemedek wanita yang tidak rapi terutama dalam bentuk rambut. “Tugas utama menyetop pemedek  wanita yang memakai syal, pakaian tak rapi rambut tidak rapi,” jelasnya. 
 
Saat bertugas di hari pertama ia sudah menegur banyak pemedek wanita terutama para remanjanya yang rambutnya tidak rapi. “Sudah banyak yang kami tegur terutama pemedek wanita remaja karena rambutnya tidak rapi tidak diikat. Setelah kami tegur mereka kemudian merapikan rambutnya dan mengikatnya. Sehingga kelihatan rapi kembali,” jelasnya. 
 
Pantauan di lapangan setiap pintu masuk dijaga pecalang wanita yang didampingi pecalang pria. Untuk pakaiannya atas putih lengan pajang. Dibagian leher terdapat warna putih hitam (poleng ) begitu juga denga selendangnya berwarna poleng. Sedangkan pakaian kamennya didominasi warna hitam dengan strip bagian tengah motif poleng. Untuk mengetahui identigas masing masing menggunakan name tage dan di bagian belakang selendangnya ada tulisan Pecalang Wanita. (u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.