Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

186 Pedagang Pasar Kumbasari di-Rapid Test, 7 Pedagang Hasilnya Reaktif

Bali Tribune / RAPID TEST - Pelaksanaan Rapid Tes di Pasar Kumbasari, Denpasar, Sabtu (13/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Upaya screening awal dan tes massal yang digencarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar terus dimaksimalkan untuk menemukan kasus. Setelah melakukan tes swab kepada 33 orang pedagang di Pasar Kumbasari Denpasar, kembali dilaksanakan Rapid Tes kepada 186 orang pedagang pada Sabtu (13/6).
 
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa Rapid Tes kali ini rencananya dilakukan kepada 200 orang pedagang, namun 14 pedagang Pasar Kumbasari tidak hadir. Dimana, dari 186 pedagang yang ikut rapid tes, 7 pedagang diketahui reaktif. Sementara itu, 179 lainnya dinayatakan non reaktif. "Ke 7 orang itu sudah langsung dilakukan tes swab. Hasilnya minimal lagi 3 hari baru keluar," kata Kompyang.
 
Selain pedagang, beberapa pegawai di Pasar Kumbasari pun ikut menjalani rapid test. "Hari ini disiapkan 200 alat rapid, tapi yang datang cuma 186 orang. Nanti kami akan data kembali siapa yang belum ikut," katanya.
 
Pihaknya menargetkan, tes ini bisa diselesaikan Senin (15/6) ini. Sehingga pasar malam di pelataran Pasar Kumbasari bisa segera dibuka kembali.
Kompyang menambahkan untuk saat ini lokasi pedagang yang dinyatakan Positif Covid-19, untuk sementara waktu tempatnya akan ditutup selama 14 hari. Sedangkan untuk pedagang bersebelahan pada radius 5 meter akan ditutup sementara hingga hasil swab keluar. 
 
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan bahwa pihaknya akan semakin agresif dan masif melakukan tracing dan testing terhadap masyarakat yang diduga terpapar virus corona. Upaya ini menurutnya sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penanganan covid 19. "Secara statistik pasti akan kelihatan  penambahan kasus secara significant, tetapi ini justru akan lebih memudahkan melakukan treatmen dari pada OTG tersebut masih bebas beraktivitas, karena dengan lebih cepat diketahui status kesehatan seseorang yang pernah kontak erat dengan orang positif akan lebih cepat dilakukan tindakan selajutnya seperti, bloking, isolasi dan karantina," kata Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.