Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2 Anak Dirantai Ibu Kandung, Ini Pengakuan Pelaku

Bali Tribune / DIPERIKSA - Tersangka Dita Wiyastuti dan Pacarnya Made Sulendra Surya Atmaja saat diperiksa oleh Reskrim Polres Tabanan
balitribune.co.id | Tabanan - Ibu yang tega merantai dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan. Tersangka Dita Wiyastuti (40), mengaku kesal karena kelakuan anak sulungnya bandel dan susah diatur.
 
Dita mengaku, jika perbuatannya memang salah karena sudah mengikat anaknya dengan rantai dan meninggalkan mereka di rumah kosong dalam keadaan gelap. "Yang saya lakukan memang melebihi batas kewajaran, ini karena saya terpancing emosi dan sangat emosi karena anak sulung saya memang sangat bandel dan sangat susah diatur dan ketika diberi tahu sering melawan, karena itulah emosi saya tersulut," jelasnya, selasa (25/10).
 
Ditambahkan Dita, selain bandel dan susah diatur, anak pertamanya juga sangat hiperaktif. Karena itu, Dita mengaku sering kewalahan untuk menghadapi anak sulungnya. "Saya merasa buntu dalam menghadapi anak sulung saya. Tapi tujuan saya hanya untuk memberi efek jera saja, bukan untuk menyakiti," lanjutnya. 
 
Menurut Dita, merantai anaknya itu dilakukan secara spontan. Karena ketika sore itu Dita mengaku emosinya memuncak karena anaknya merobek kasur dengan pisau dan merokok. "Saya kaget karena dia keluar dari kamar dengan membawa pisau dan tangan satunya memegang rokok, seperti orang merokok. Karena itulah saya marah dan mengatakan akan merantainya. Namun anak saya malah membandel minta untuk dirantai. Karena itulah saya marah dan akhirnya merantai anak sulung saya," jelasnya. 
 
Untuk anak kedua yang berusia tiga tahun, Dita mengaku terpaksa merantai karena si anak yang minta untuk dirantai supaya sama dengan kakaknya. "Karena saya mau pergi untuk mengantar barang pesanan, maka adiknya saya ikut rantai juga. Ketika itu anak kedua saya nangis minta dirantai supaya sama kayak kakaknya," paparnya.
 
Untuk rantainya sendiri, Dita mengaku rantai itu memang sudah ada di rumah, karena sebelumnya akan digunakan sebagai rantai pagar rumahnya. Dita mengaku membeli rantai karena rumahnya sempat kemalingan beberapa waktu lalu.
 
Mengenai pacar Dita, Made Sulendra Surya Atmaja (34), yang dinyatakan turut serta dalam kasus merantai anak ini, diakui Dita selama ini, pacarnya sering kali melarangnya untuk merantai atau memukul atau memarahi anaknya. "Dia (Sulendra) sudah sering melarang saya untuk memarahi anak-anak, tapi waktu itu saya sangat emosi jadi saya memaksanya supaya memberi saya rantai, sebelumnya rantainya disembunyikan," ungkapnya.
 
Sebelum merantai anaknya, Dita mengaku jika dirinya memang sudah sangat sering memarahi anaknya. Baik itu dengan membentaknya, mencubit ataupun memukulnya dengan sapu, kayu dan pernah juga memukulnya menggunakan gayung air. Namun merantai ini diakuinya baru pertama kali dilakukannya. 
 
Sunardi Wahyu Putra, seorang saksi sekaligus tetangga Sulendra menjelaskan jika Made Sulendra dan Dita beserta dengan kedua anaknya, memang tinggal di rumah tersebut. "Awalnya rumah itu kosong selama 12 tahun, namun sejak beberapa tahun lalu, sudh ditinggali oleh Sulendra dan Dita, namun mereka tidak terlalu sering berkomunikasi karena jarang ada di rumah," jelasnya.
 
Sunardi mengakui jika kehidupan Dita dan Sulendra biasa saja, diakui Sunardi pihaknya tidak pernah mendengar adanya pertengkaran antara Dita dan Sulendra, namun dirinya mengaku sering mendengar anak-anak itu menangis baik malam hari ataupun siang hari.
 
Sunardi juga mengaku jika dirinya sering melihat jika anak tersebut sering ditinggal berdua saja dalam kondisi pintu pagar tergembok. "Dari balik pagar, anak-anak ini sering manggil-manggil orang yang lewat sambil berteriak minta jajan atau permen. Istri saya juga sering ngasi makanan," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Chandra, menyebutkan sampai Selasa (25/10), tidak ada penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka Dita masih dititipkan di rumah aman bersama dengan kedua anaknya. Sedangkan Made Sulendra, sudah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. 
 
Terkait dengan kebijakan tidak melakukan penahanan ini, Kapolres Ranefli menyebutkan diambil karena ada beberapa pertimbangan. "Salah satunya adalah karena anak kedua Dita masih memerlukan ibunya, sehingga kami putuskan untuk menitipkan mereka di rumah aman," jelasnya.
 
Unsur lain yang menjadi pertimbangan adalah ketentuan perundangan yang dilanggar Dita, yakni pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, memperbolehkan Dita untuk tidak ditahan. 
 
Kapolres menyebutkan, saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut. Setelah proses pemeriksaan awal, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan, baik untuk Dita maupun anak-anaknya. "Anak-anaknya juga akan menjalani proses pemeriksaan, untuk mengetahui apakah mereka memiliki trauma terhadap kejadian. Saat ini kondisi anak-anak Dita, khususnya anak sulungnya, masih tetap ceria, memang anak ini sangat aktif dan agak cuek dengan lingkungan sekitarnya," tambahnya. 
wartawan
JIN
Category

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaji Prajuru Adat dan Subak, Badung Kucurkan Rp15 Miliar Perbulan

balitribune.co.id | Mangupura - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, pantesan jadi rebutan. Ternyata gaji tokoh-tokoh masyarakat Badung yang disebut "ngayah" ini tak main-main. Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.