Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2019, DPRD Badung Akan Godok 23 Ranperda

Oka Widyanta

 BALI TRIBUNE - DPRD Badung akan menggodok 23 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019. Menariknya, separuh dari jumlah Ranperda tersebut merupakan perda ‘lawas’ yang kembali diluncurkan karena sebelumnya belum beres. Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Oka Widyanta, di Gedung Dewan, Kamis (29/11), menjelaskan bahwa dari 23 Rancangan Perda yang akan dibahas tahun 2019 oleh wakil rakyat tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Bapemperda dengan jajaran eksekutif Badung yang dikomandani oleh Bagian Hukum Setda Badung. “Iya, tahun depan kita siapkan 23 Rancangan Perda untuk dibahas menjadi Perda. Jumlah 23 perda ini sudah berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kita dengan Bagian Hukum Pemkab Badung,” ujarnya. Untuk teknis pembahasan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi-komisi dan Panitia Khusus (pansus) yang akan dibentuk oleh lembaga dewan. “Kita hanya mempersiapkan (Perda yang akan dirancang, red), untuk pembahasan tentu akan dilakukan oleh Komisi dan Pansus,” kata Oka Widyanta. Lebih lanjut ia membeberkan adapun 23 perda tersebut, meliputi 10 perda luncuran, 10 perda baru usulan eksekutif dan 2 perda inisiatif DPRD. Untuk dua Perda inisiatif, kata dia, pihaknya di lembaga dewan masih menunggu kajian dari tim akademis. “Perda inisiatif kita pasang dua. Untuk penamaan perda saat ini masih menunggu hasil kajian akademis. Yang jelas tentang Desa Adat dan Pertanian Berkelanjutan,” terangnya. Sementara untuk perda luncuran dan perda baru yang akan dibahas diantaranya Perda RDTR Kecamatan Petang, Perda RDTR Kecamatan Abiansemal, Perda RDTR Kecamatan Mengwi, Perda RDTR Kecamatan Kuta Utara, Perda RDTR Kecamatan Kuta, Perda pelestarian dan perlindungan Bendega, Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDtahun 2018, Perda Perubahan APBD 2019,Perda APBD Badung tahun 2020, Perda Perubahan Atas Perda 4/2011 tentang Retrebusi Tempat KhususParkir, Perda Perubahan Atas Perda 27/2011 tentang Retrebusi Pengujuan Kendaraan Bermotor. Selain itu juga ada Perda Pendegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Perubahan atas Perda 14/2011 tentang Pajak Parkir. Perda tentang Perubahan atas Perda 17/2011 tentang Pajak hiburan, Perda Perda Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangutama, Perda Inovasi Daerah, Perda penyediaan fasilitasparkir untuk umum di luar ruang milik jalan. Kemudian juga ada Perda Penyandang Disabilitas dan satu Perda lagi masih pembahasan nama. “Yang jelas dari sekian Perda tersebut, total ada 10 Perda usulan eksekutif, 10 Perda luncuran tahun 2018, tiga perda wajib,” tegasnya.Terhadap 23 perda ini, Oka Widyanta optimis semua bisa diselesaikan akhir tahun 2019 nanti. Pihaknya pun mengaku akan segera melimpahkan pembahasan masing-masing perda tersebut kepada pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Badung. “Awal tahun 2019 nanti, kita sudah start membahas perda-perda tersebut. Dan kami prioritas perda luncuran harus tuntas, karena ada beberapa perda luncuran dari tahun 2015,” pungkas politisi asal Sibang Kaja, Abiansemal tersebut.  

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.