Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2024, Kanwil DJP Bali Optimis Penerimaan Pajak Lebihi Target

Bali Tribune / Nurbaeti Munawaroh

balitribune.co.id | Denpasar - Januari-Juli 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39% dari target Rp14,46 triliun. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini didukung oleh 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang tumbuh sebesar 63,38% dan aktivitas keuangan serta asuransi tumbuh sebesar 22.53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak hingga 31 Juli 2024 di Kanwil DJP Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp1,7 triliun atau berperan sebesar 18,35%, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp1,489 triliun atau berperan sebesar 16,01%, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sejumlah Rp1,41 triliun atau berperan sebesar 15,16%, dan administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29%, dan industri pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99%.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.

"Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti kepada awak media di Denpasar, Selasa (20/8).

Nurbaeti juga menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak hingga 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 WP dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan Kanwil DJP Bali. 

Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000,00.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai ketentuan dalan UU KUP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan non keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK.

"Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” imbuh Nurbaeti.

wartawan
YUE
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.