Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

21 Desa Kekeringan, Koster Sebut Karena Angin

Bali Tribune/ Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 21 di Bali dilaporkan dilanda kekeringan. Menariknya, Gubernur Bali Wayan Koster justru tidak tahu jika ada desa di wilayahnya dilanda kekeringan. Bahkan menurut dia, jika benar ada kekeringan maka hal tersebut dikarenakan angin.
 
"Mana ada desa kekeringan?" tanya Koster, saat disinggung bali tribune.co.id soal banyaknya desa yang dilanda kekeringan di Pulau Dewata, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (17/7).
 
Ketika disampaikan bahwa data tersebut sebagaimana dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Koster malah menyebut bahwa kemungkinan kekeringan terjadi karena angin. "Itu kekeringan karena angin kali," ujarnya singkat.
 
Sebelumnya, Selasa (16/7), BNPB mempublikasi data terkait desa yang terdampak kekeringan di seluruh Indonesia. Menurut BNPB, tercatat 981 desa yang tersebar di 299 kecamatan, 48 kabupaten/kota, 6 provinsi di seluruh Indonesia yang terdampak kekeringan.
 
Dari jumlah tersebut, 21 desa tercatat ada Bali dan tersebar di 12 kecamatan dan 2 kabupaten. Rinciannya 4 desa di Kabupaten Karangasem, masing-masing 2 desa di Kecamatan Abang, 1 desa di Kecamatan Kubu dan 1 desa lagi di Kecamatan Rendang.
 
Adapun sisanya 17 desa di Kabupaten Buleleng, masing-masing 6 desa di Kecamatan Banjar, 5 desa di Kecamatan Tejakula, 2 desa di Kecamatan Kubutambahan serta masing-masing 1 desa di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Busungbiu dan Sukasada.
 
Selain Bali, sejumlah provinsi juga terdampak kekeringan. Seperti di Jawa Barat tersebar di 38 kecamatan dan 10 kabupaten, Jawa Tengah di 423 desa yang tersebar di 109 kecamatan dan 15 kabupaten/kota, Jawa Timur di 184 desa yang tersebar di 50 kecamatan dan 10 kabupaten/kota, DIY 56 desa tersebar di 21 kecamatan dan 2 kabupaten/kota, NTB 297 desa tersebar di 69 kecamatan dan 9 kabupaten/kota. (u)
wartawan
San Edison
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.