Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

21 Tahun Tragedi Bom Bali, Polda Bali: Tidak Ada Tempat bagi Teroris

Bali Tribune / Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan, tragedi Bom Bali yang terjadi 21 tahun lalu, tepatnya 12 Oktober 2022 merupakan tragedi kelam yang meninggalkan kesedihan dan luka yang mendalam para korban dan keluarga, serta kerabat yang ditinggalkan. Untuk itu, mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi teroris di Indonesia.

"Aksi teror yang mengakibatkan 202 orang tewas dan 209 mengalami luka berat maupun ringan. Kami berdoa semoga arwah korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga serta kerabat yang ditinggalkan diberi ketabahan," ungkapnya di Mapolda Bali, Kamis (12/10).

Dalam kesempatan ini pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah maupun pihak lainnya, mari bersatu, jaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama, hidup damai berdampingan dan sama-sama menjaga keamanan. Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali di negeri yang kita cintai ini, khususnya Bali.

"Mari kita jadikan Bhineka Tunggal Ika yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, sebagai motto atau semboyan bangsa Indonesia yang menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keragaman budaya, adat, suku, agama, bahasa dan ras, namun tetap menjadi satu dalam bingkai bangsa Indonesia yang aman dan damai saling menghargai perbedaan," katanya.

Dikatakannya, pentingnya memperkuat kerja sama antar negara untuk tidak hanya melawan aksi teror, tetapi juga mencegah paham-paham radikalisme yang menjadi bibit terorisme.

"Kita pastikan tidak ada tempat bagi terorisme di Tanah Air Indonesia yang kita cintai ini," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.