Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

Warga binaan terima remisi
Bali Tribune / REMISI - Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., saat menghadiri penyerahan remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Klungkung, Sabtu (21/3/2026)

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah, Kabid Pembinaan dan Pelayanan Wayan Putu Sutrisna, Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 1610/Klungkung, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung Alviantino Riski Satriyo, serta jajaran pejabat Polres Klungkung dan Rutan Klungkung.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK II) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, yakni 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan, dan 15 hari. Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada anak binaan, serta dilanjutkan dengan silaturahmi dan ramah tamah antara jajaran pejabat dan warga binaan.

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap program pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk pemberian remisi kepada warga binaan. "Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri. “Kami berharap para warga binaan dapat menjadikan momen ini sebagai semangat baru untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif dengan pengamanan dari jajaran Polres Klungkung bersama petugas Rutan, sehingga seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan lancar. 

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.