Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

29 Duktang Dipulangkan ke Jawa Timur

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 orang penduduk pendatang yang hendak bekerja di salah satu Perusahan Gudang Gas yang berada di wilayah Banjar Mertha Gangga Desa Tegal Kertha, Jumat (12/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 orang penduduk pendatang (Duktang) yang hendak bekerja di salah satu perusahan Gudang Gas di wilayah Banjar Mertha Gangga Desa Tegal Kertha, Jumat (12/6) lalu. Pemulangan ini dilakukan atas  kesepakatan Kelian Banjar Mertha Gangga dan Perbekel  Desa Tegal Kertha yang tidak menerima tamu sampai kondisi kondusif dari virus Covid-19. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku 29 orang tersebut merupakan penduduk asal Madura dan Surabaya yang mrupakan zona merah Covid -19. Bahkan tempat yang mereka tuju  juga dalam kondisi zona merah. “Maka dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami ambil tindakan tegas untuk memulangkan mereka hari ini pun juga,” ungkap Sayoga.
 
Pemulangan ini dilakukan mengingat daerah mereka merupakan zona merah dan sudah terjangkit covid 19.  "Kami secara paksa memulangkan mereka dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan pihak ASDP Gilimanuk," ujarnya.  
 
Sedangkan untuk tindak lanjut laporan terkait izin usaha gudang gas yang ada di Desa Tegal Kertha masih dalam proses penyelidikan. Namun dalam berita acara hasil rapat mediasi yang dilakukan Desa Tegal Kertha dengan pengelola kegiatan akan dihentikan sebelum ada perizinan yang lengkap mengingat gudang gas tersebut  mengganggu masyarakat setempat akibat menimbulkan bau yang sangat menyengat dan suara alat penggencet tabung gas sangat mengganggu.
 
Sementara itu Perbekel Desa Tegal Kertha  I Putu Trisnajaya, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kelian Banjar Mertha Gangga bersepakat menolak kedatangan  29 orang penduduk pendatang yang datang di wilayahnya ditengah pandemi covid 19. Tidak hanya itu pihaknya juga menolak orang yang hendak bertamu maupun bekerja di wilayahnya. Hal ini harus tegas dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Selain itu   Banjar Mertha Gangga merupakan zona merah, sehingga tidak boleh ada penduduk pendatang yang masuk diwilayah tersebut hingga kondisi mulai membaik.  "Dengan cara ini kami harapkan dapat memutus mata rantai  penularan covid-19,"harapnya.
 
Namun untuk masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kertha yang datang dari mudik atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM) masih tetap diterima dengan persyaratan membawa surat hasil Rapid Test Non reaktif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Hingga saat ini penduduk ODPM yang telah melapor ke desa berjumlah 21 orang.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.