Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 29 September 23 SPBU di Gianyar Harga Pertalite Rp 6.450/Liter

Bali Tribune / Penggunaan BBM jenis Pertalite selaras dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
balitribune.co.id | DenpasarPertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) V Jawa Timur, Bali, & Nusa Tenggara (Jatimbalinus) kembali mengajak konsumen pengguna Premium di wilayah Bali untuk menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan lebih tinggi, seperti Pertalite. Setelah Program Langit Biru yang memberikan promo Pertalite Harga Khusus dilaksanakan di Denpasar, program ini diperluas ke Kabupaten Gianyar yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 29 September 2020.
 
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR V, Rustam Aji dalam siaran persnya menyampaikan, melalui Program Langit Biru, Pertamina MOR V Jatimbalinus akan memberikan harga khusus Pertalite setara harga Premium untuk konsumen di Gianyar. Melalui program tersebut, harga BBM RON 90 itu menjadi Rp 6.450 per liter untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot plat kuning, dan taksi plat kuning. Program ini berlaku di 23 SPBU Kabupaten Gianyar, dari total 28 SPBU yang ada, mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 28 November 2020.
 
Hal ini bertujuan agar konsumen kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot plat kuning dan taksi plat kuning yang masih menggunakan Premium, lebih peduli kepada lingkungan dengan cara menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, serta dapat merasakan keunggulan produk Pertalite. Program ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
 
BBM dengan kandungan oktan (Research Octane Number/RON) lebih tinggi lebih ramah lingkungan karena lebih rendah emisi. Selain itu, BBM dengan oktan lebih tinggi membuat pembakaran di ruang mesin lebih sempurna sehingga pemakaian bahan bakar menjadi lebih irit.
 
"Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan agar mau beralih ke bahan bakar yang lebih baik, rendah emisi sehingga tercipta pengurangan polusi udara dan lingkungan yang sehat minimal dengan melakukan pembelian produk Pertalite," ujarnya. 
 
Dari catatan Pertamina, konsumsi Gasoline di Gianyar rata-rata mencapai 231 kilo liter per hari, dengan mayoritas adalah produk Perta-series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) yang mencapai 82% dari total Gasoline.
 
Rustam menambahkan bahwa Program Pertalite Harga Khusus sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar. Mengutip dari www.iqair.com, situs yang menampilkan kualitas udara di berbagai kota dunia, sepekan sebelum Program Langit Biru dijalankan, tercatat indeks kualitas udara di Denpasar rata-rata di angka 67,5. Sedangkan pada minggu pertama September kemarin, tercatat indeks kualitas udara di Denpasar rata-rata di angka 51. 
 
“Data yang kami kumpulkan seminggu terakhir, tercatat indeks kualitas udara di Denpasar rata-rata lebih baik lagi di angka 48. Dampak positif terhadap kualitas udara ini harapannya dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah lain,” tambah Rustam. Dengan menjaga kelestarian alam, diharapkan dapat membangkitkan gairah pariwisata Bali, khususnya Gianyar sebagai daerah tujuan wisata yang sehat, bersih, dan ramah lingkungan.
 
Konsumen juga dapat melakukan transaksi secara tunai maupun non-tunai dengan menggunakan kartu debit, kartu kredit maupun aplikasi MyPertamina untuk menikmati promo ini. Rustam berharap program ini dapat mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk dapat beralih menggunakan bahan bakar yang lebih berkualitas untuk kendaraannya masing-masing. “Dengan menggunakan produk yang lebih berkualitas, justru menjadi hemat secara jangka panjang untuk menjaga performa mesin kendaraan menjadi awet dan maksimal kedepannya,” tutupnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.