Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

3 Tahun Jual Minuman Beralkohol Import Tanpa Izin, Jivva Beach Club: Dalam Proses

Wyntam Taman Sari Resort Beach Club
Bali Tribune / SIDAK - Managemen Wyntam Taman Sari Resort Beach Club saat di sidak Kadis Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu Made Suardikajaya.

balitribune.co.id | Semarapura - Jivva Beach Club yang berlokasi di Jalan Subak Lepang No 16, Takmung, Banjarangkan, Klungkung diduga beroperasi tanpa izin. Jivva Beach Club yang berada dalam satu kawasan dengan Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali ini, juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

Ternyata Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai di antaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol). Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol di dalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Info yang berhasil dihimpun, Beach Club yang berdiri sejak tahun 2018 ini, beroperasi tanpa izin menjual minuman beralkohol sejak 3 tahun yang lalu, sejak izinnya kedaluwarsa. Sesuai data dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu Klungkung Drs Made Suardika Jaya, Selasa (11/3), menyatakan bahwa ada temuan Jiva Beach Club Lepang telah menjual minuman alkohol import tanpa izin beacukai. 

Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. Ia menambahkan, jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang telah ditentukan. 

Anehnya kondisi ini (tanpa NPPBKC) berlangsung sejak tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022. "Karena indikasi tersebut pihak managemen Jiva Beach Club Lepang dipanggil pihak Bea Cukai untuk segera mengurus ijin penjualan mikol," ungkap Suardika Jaya.

Dari pantauan langsung pertemuan dinas terkait dengan managemen Jivva Beach Club ini, diketahui pelanggaran penjualan minuman beralkohol import tanpa ijin tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak Mei 2022 lalu karena izinnya sudah kedaluwarsa.

Sementara itu pihak GM Management Jivva Bu Fransiska Handoko dalam keterangannya saat itu menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengurus izin dari pihak bea cukai. "Sebenarnya kita sudah mengurus izin sejak setahun yang lalu tapi pengurusan dokumen tersebut masih terkendala waktu karena harus bolak balik Jakarta Bali," ungkapnya.

Diakuinya, sambil mengurus izin penjualan mikol ini kita tetap menjual mikol di Jivva Beach Beach Club  Lepang ini.

wartawan
SUG
Category

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.