Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

30 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

SERAHKAN - Tim K3S serahkan bantuan 30 kursi roda dan sembako kepada penyandang disabilitas di Tabanan.

BALI TRIBUNE - Penanganan berbagai permasalahan sosial di Kabupaten Tabanan terus dilakukan oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Tabanan kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Seperti halnya kegiatan yang dilakukan, Selasa (10/7), di Desa Bongan.  Ketua K3S Tabanan Nyonya Rai Wahyuni Sanjaya didampingi Kepala Dinas Sosial I Nyoman Gede Gunawan, bersama tim K3S menyerahkan bantuan 30 kursi roda dan sembako, kepada penyandang disabilitas di Tabanan. Bantuan ini merupakan bantuan dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dalam program  Coorporate Social Responsibility (CSR) nya. Penyerahan dilakukan secara simbolis, di Desa Bongan Tabanan kepada dua penerima yakni I Nyoman Mastra dan Nengah Sudya.  Nyonya Rai Wahyuni Sanjaya dalam sambutannya mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada Bank BPD Bali atas bantuan yang diberikan. Pihaknya berharap kerja sama ini dapat terus terjalin sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. “Kegiatan seperti ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan karena kepedulian terhadap sesama menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. Gede Gunawan mengungkapkan di samping penyerahan kursi roda dan sembako pihaknya juga memiliki program bedah kamar kepada 15 Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang saat ini sedang dikerjakan.Program CSR merupakah salah satu bentuk kewajiban perusahaannya,  pihaknya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dan bermanfaat dengan baik. Wayan Sutini, istri dari salah satu penerima bantuan Nengah Sudya, mengungkapkan, suaminya mengalami kaku dan kelumpuhan sejak 2010 lalu. Bantuan ini sangat berguna bagi dirinya yang berprofesi sebagai pekerja serabutan. “Terima kasih kepada K3S Tabanan, Bank BPD Bali, serta semua pihak yang telah membantu keluarga kami. Bantuan ini akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.