30.710 Warga Badung Belum Terekam E-KTP | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2016 10:56
I Made Darna - Bali Tribune
E-KTP
E-KTP mulai diburu warga ‎menyusul batas waktu perekaman data.

Mangupura, Bali Tribune

Sebanyak 30.710 warga wajib KTP di Kabupaten Badung belum melakukan perekaman hingga Selasa (13/9). Padahal, pemerintah pusat telah memberi "deadline" akhir September ini seluruh warga wajib KTP di Indonesia harus terekam E-KTP.

Jika tidak maka warga yang tidak terekam terancam sanksi tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi di Badung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengaku akan berupaya sebelum deadline seluruh warga wajib KTP di Badung sudah terekam.

Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan sistem jemput bola perekaman ke banjar-banjar. Berdasarkan data Disdukcapil Badung dari jumlah penduduk sebanyak 462.036 jiwa, yang wajib KTP sebanyak 307.914 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 277.204 orang, sedangkan yang belum sebanyak 30.710 orang.

Dengan perincian, Kecamatan Abiansemal data pusat yang wajib KTB sebanyak 8.975 orang, yang sudah terekam 3.747, Kecamatan Kuta jumlah warga wajib KTP sebanyak 7.140 orang yang sudah terekan 3.452 orang, Kecamatan Kuta Selatan warga wajib KTP sebanyak 12.099 orang yang sudah terekam sebanyak 5.477 orang, Kecamatan Kuta Utara warga wajib KTP sebanyak 7.544 yang sudah terekam sebanyak 3.972 orang, kecamtan Mengwi dari warga wajib KTP sebanyak 11.943 orang, yang sudah terekam sebanyak 2.449 orang, dan terakhir kecamatan Petang dari sebanyak 3.239 orang warga wajib KTP yang sudah terekam sebanyak 1.134 orang.

"Kami bekerja keras mengejar puluhan ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan rekaman. Sabtu, Minggu kita juga tetap melakukan perekaman," kata Kepala Didukcapil Badung I Nyoman Soka didampingi Kabid Administrasi Pelayanan Kependudukan Ni Putu Suryawati, Selasa (13/9).

Untuk memastikan tidak ada warga yang tercecer, pihaknya bahkan turun gunung memburu warga wajib KTP yang belum terekam.

" Perekaman juga kita lakukan ke banjar-banjar, selain perekaman tetap dilakukan di kecamatan " katanya.

Hingga Selasa kemarin, mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku  sudah mengantongi data per desa jumlah warga yang belum melakukan perekaman.

"Data sudah kita miliki per desa, jadi lebih mudah kita mengejarnya," tambah Suryawati.

Dengan adanya data per desa itu, maka menurut dia pihaknya akan lebih mudah dalam melakukan "jemput bola".

"Perekaman akan kita lakukan di banjar sesuai dengan kesepakatan warga setempat," katanya sembari menambahkan bahwa mengenai batas wakhir perekaman 30 September 2016, pihaknya mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi dari pusat.

"Walaupun belum ada surat resmi dari pusat (terkait batas akhir perekaman sampah tanggal 30 September 2016) kita tetap antisipasi. Yakni dengan sistem jemput bola," tegasnya.

Disinggung soal  kelangkaan blanko e-KTP ? Suryawati menambahkan bahwa sampai saat ini memang belum ada lagi pasokan dari pusat. Jadi untuk pencetakan E-KTP pihaknya masih menunggu kiriman blanko dari pusat.

"Blanko dikirim dari pusat. Kami hanya mencetakan saja," tukasnya.