Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

35 Kapal Perang Ikuti Latihan Fase Laut

exercise
35 kapal perang mengikuti latihan bersama fase laut di perairan laut Bali, Selasa (8/5).

BALI TRIBUNE - Sebanyak 35 kapal perang mengikuti latihan bersama fase laut di perairan laut Bali, Selasa (8/5). Sebelum melakukan latihan bersama (latma), seluruh kapal perang membentuk berbagai formasi untuk latihan foto yang diambil dari pesawat Cassa dan CN-235 milik TNI AL dan pesawat P-08 Orion Amerika Serikat dan Pakistan.

Simulasi penanganan bencana dan masalah kemanusiaan yang melibatkan kapal perang peserta Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2018. Latihan non-perang di hari ke-empat MNEK 2018 ini berupa Maritime Interdiction Operation (MIO) atau Operasi Interdiksi Maritim.

Koordinator Bidang Latihan Fase Laut MNEK 2018, Kolonel Laut (P) Dato Rusman menjabarkan, latihan tersebut disimulasikan bahwa terjadi bencana alam di Lombok. Merespons hal itu, negara lain ingin memberi bantuan.

“Bantuan asing ini kita kumpulkan dalam satu organisasi. Kita ke laut karena dampak bencana itu ternyata ada pengungsi, jadi ya kita amankan,” ujarnya. Latihan itu dikombinasikan dengan operasi interdiksi. Disimulasikan, kelompok kerja interdiksi menghalau penyelundup dan bajak laut yang secara ilegal memanfaatkan situasi bencana untuk berbuat kriminal.

“Pada saat itulah kami laksanakan quick response operasi interdiksi,” kata Kolonel Dato Rusman, yang juga Komandan Satuan Kapal Eskorta Komando Armada RI Kawasan Timur ini. Hasil latihan itu, kata Dato, menunjukkan Indonesia mampu menjaga dan berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan maritim.

Negara peserta yang mengirimkan kapal perang antara lain Indonesia, Prancis, Cina, Banglades, Jepang, Thailand, Srilanka, Malaysia, Philipina, Singapura, Vietnam, Australia, Rusia, dan Amerika Serikat. Latihan fase laut hari pertama melakukan boarding exercise, miscellaniuos exercise, dan aasywex, serta tacex.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.