Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

36 Warga Pendatang Terjaring

Bali Tribune/Penertiban penduduk pendatang tanpa identitas di Batununggul, Nusa Penida.

balitribune.co.id | Semarapura  - Desa Adat Dalem Batununggul, Nusa Penida mengggelar penertiban duktang dengan mengerahkan pecalang Desa Adat setempat. Penertiban ini disampaikan Bendesa Ada Dalem Setra Batununggul, I Dewa Ketut Anom Astika saat dikomfirmasi, Kamis(24/6/2021).
 
Ia menjelaskan kegiatan razia penduduk pendatang di sekitaran wilayah Desa Adat Dalem Setra Batununggul yang bersenergi dengan Pihak Pemerintah Desa Batununggul. Setidaknya terjaring 36 warga penduduk pendatang dalam penertiban ini. Keseluruhannya tidak memiliki surat domisili atau surat tinggal sementara sejak dua tahun tinggal di Nusa Penida khususnya di wilayah Desa Batununggul.
 
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kita melakukan razia sementara ini kita melakukan pembinaan yang dilakukan Bhabinsa dan perbekel, “ ujar Bendesa Batununggul I Dewa Ketut Anom Astika tegas.
 
Ia mengajak warga yang memiliki usaha rumah kost agar memberitahu kepada anak kost untuk melengkapi surat tinggal sementara atau melaporkan diri di desa dinas setempat sebagai perpanjangan pemerintah pusat di Desa masing masing.
wartawan
SUG
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.