balitribune.co.id I Gianyar - Putusan hukum sudah berkekuatan tetap. Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, akan kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang berakhir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Syukurnya, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan persoalan empat keluarga yang terancam tergusur itu tidak bisa begitu saja dilepaskan. Pemkab Gianyar kini mencoba mencari jalan keluar dari sisi kemanusiaan.
Mahayastra mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Keduanya direncanakan akan bertemu di Jayasabha untuk membahas solusi bagi warga terdampak.
“Sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur. Beliau mengundang kita rapat di Jayasabha untuk cari solusinya,” ujar Mahayastra kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Disisi lain, persoalan empat KK ini menjadi semakin pelik karena mereka disebut tidak memiliki lahan alternatif untuk membangun rumah. Di antara warga terdampak juga terdapat lansia, anak yatim piatu, serta warga dengan penyakit menahun.
Perbekel Batuan, Ari Anggara mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah siap membantu melalui program bedah rumah. Namun program tersebut tak bisa dijalankan karena warga yang terdampak tidak memiliki tanah untuk membangun rumah baru.
“Desa sebenarnya sangat siap support bedah rumah jika ada lahan. Masalahnya ini lahan yang sama sekali tidak ada,” tandas Ari.
Persoalan ini juga diperumit oleh kondisi sosial sebagian keluarga terdampak. Dari empat KK tersebut, hanya satu yang tercatat sebagai krama atau tedun di Desa Adat Batuan. Tiga KK lainnya disebut tidak memiliki status tedun di desa adat setempat. Akibatnya, pilihan bantuan dan tempat berpijak bagi warga terdampak menjadi semakin terbatas.