Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4 Tahun Kepemimpinan Wayan Koster dan Cok Ace Bekerja Nyata Muliakan Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati
balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di dalam melakukan penguatan kedudukan, tugas dan fungsi desa adat di Bali diharapkan terus berlanjut. Harapan agar Gubernur Bali, Wayan Koster melanjutkan kepemimpinannya sebagai Murdaning Jagat Bali disuarakan oleh Prajuru Majelis Desa Adat di Bali, karena kerja fokus, tulus, dan lurus yang dilakukan Wayan Koster benar – benar menghasilkan program nyata terhadap desa adat di Bali, yaitu dengan mengeluarkan Perda yang menguatkan keberadaan Desa Adat. Membentuk Dinas khusus yang menangani desa adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Memberikan dana ke masing – masing desa adat senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali atau kalau ditotal dana tersebut mencapai Rp 447.9 miliar dan diberikan secara langsung ke rekening desa adat yang jumlahnya 1.493 desa adat. Membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR dari BUMN/BUMD serta perusahaan swasta di Bali dan  memfasilitasi kendaraan operasional ke MDA Provinsi, Kabupaten/Kota melalui CSR.
 
Petajuh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Bidang Kelembagaan, I Made Wena menilai jika boleh Gubernur Bali, Wayan Koster meneruskan masa kepemimpinan di Pemprov Bali pada periode berikutnya. "Karena perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali sudah ada bukti nyata," katanya, Minggu (15/1). 
Made Wena yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini, lebih lanjut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memberikan perlindungan dan payung hukum terhadap keberadaan dan penguatan desa adat di Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. 
 
“Perda ini dapat mengajegkan desa adat di Bali. Karena regulasi ini benar-benar memberikan penguatan terhadap posisi desa adat di Bali sebagai sebuah desa yang bersifat otonom. Saya perlu menegaskan, keberadaan Perda Desa Adat di Bali sangat berfungsi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan desa adat di Bali tanpa mengurangi hak-hak otonom yang dimiliki oleh desa adat tersebut," imbuhnya.
 
Hadirnya Perda Desa Adat di Bali, Made Wena pula menerangkan, bahwa sekarang posisi desa adat semakin kokoh sebagai lembaga yang memiliki peran penting di dalam menjaga ke-ajegan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali ditengah keberagaman dan toleransi budaya yang terus berkembang. 
 
Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana menilai pasangan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati telah menorehkan capaian dan prestasi luar biasa pada empat tahun kepemimpinannya di Provinsi Bali yang dibuktikan oleh terwujudnya '44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru’. 
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagub Tjok Oka Sukawati sangat solid bekerja keras, fokus, tulus dan lurus melaksanakan lima bidang prioritas pembangunan Daerah Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 
 
Visi yang dijalankannya sangat bersifat fundamental dan komprehensif. Sebagai tokoh yang berkecimpung dalam lembaga adat, Anak Agung Ketut Sudiana secara khusus memberi pandangan terhadap tonggak pertama Peradaban Penanda Bali Era Baru, yaitu ‘Memuliakan Desa Adat di Bali’. Upaya memuliakan desa adat di Bali telah dilakukan Gubernur Wayan Koster melalui upaya nyatanya, yaitu dengan memperkuat kedudukan, kewenangan dan fungsi desa adat dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 
 
“Regulasi ini merupakan langkah strategis, tak hanya pada skala lokal, tapi juga di lingkup nasional. Saya menilai, regulasi ini 
adalah strategi yang sangat komprehensif dalam rangka penguatan dan pemuliaan desa adat sebagai bentengnya Pulau Bali,” tegas Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
 
Sementara itu sejumlah akademisi menilai Gubernur Wayan Koster ciptakan Bali berkepribadian dalam kebudayaan melalui program pemajuan dan penguatan kebudayaan Bali yakni totalitas lestarikan Aksara Bali, peduli terhadap seniman dan produk budaya sampai wujudkan pariwisata Bali berbasis budaya. Atas kerja nyata Gubernur Bali, Wayan Koster membuat Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Wayan ‘Kun’ Adnyana angkat bicara. Prof. Wayan ‘Kun’ Adnyana menyebut program penguatan dan pemajuan kebudayaan di Bali telah tersurat jelas dalam pencapaian 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru yang menjadi bukti prestasi gemilang kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. “Seluruh hasil kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah mencakup keutuhan fondasi tatanan kehidupan masyarakat Bali secara Niskala-Sakala, dan sangat nyata, konkret dirasakan hasilnya oleh masyarakat,” ujar Rektor ISI Denpasar. 
 
Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. Made Sri Satyawati menilai kinerja Gubernur Bali, Wayan Koster sangat memperlihatkan hasil nyata, tepat dan penting di dalam usaha melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Mengapa? Karena Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, ketika Pulau Dewata ini dijadikan sebagai parameter destinasi wisata dunia. Sehingga memang perlu Bali memiliki landasan payung hukum untuk menguatkan budaya dan memajukan sektor budaya Bali untuk menghadapi berbagai tantangan zaman. 
 
“Bali sebagai daerah yang sarat akan budaya, tidak boleh puas dengan pujian-pujian saja. Budaya yang dinikmati oleh wisatawaan mancanegara senantiasa harus dipelihara. Jadi Perda ini harus membidani kemunculan lembaga kebudayaan yang bernama Majelis Kebudayaan Bali,” ujar Prof. Made Sri Satyawati.
 
Ia mengungkapkan sosok Gubernur Bali, Wayan Koster adalah pemimpin yang begitu totalitas melestarikan kebudayaan Bali dengan menempatkan kebudayaan sebagai hulu pembangunan. Hal itu ia perkuat dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan memfasilitasi pendaftaran Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
 
Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali juga dilakukan dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, yang kini menjadi salah satu dari 44 Tonggak Penanda Bali Era Baru di era pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dosen Sastra Bali Universitas Udayana, I Gde Nala Antara menilai langkah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 80/2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali adalah kerja nyata Murdaning Jagat Bali untuk memuliakan dan mengabadikan seluruh pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan para leluhur manusia Bali tentang bahasa, sastra, dan Aksara Bali. 
 
Menurutnya, Bali sangat beruntung mempunyai Gubernur Bali seperti Wayan Koster yang telah mendidikasikan kepemimpinannya untuk melestarikan Aksara Bali dengan tujuan menjaga eksistensi dan peran utama Aksara Bali dalam kehidupan masyarakat di Bali. Mengingat, Aksara Bali dari sejarahnya telah menjadi simpul utama penghubung energi semesta dengan energi dalam sarira manusia, sehingga banyak dimanfaatkan dalam ranah mistis atau spiritual. 
 
Selanjutnya Dosen Politeknik Pariwisata Bali, Ni Made Eka Mahadewi memandang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali adalah gagasan tepat guna yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sebab, Perda ini merupakan produk hukum untuk memayungi kepariwisataan berbasis pada budaya Bali. Mengingat Bali sebagai destinasi wisata budaya. Pelaku pariwisata Bali wajib melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali di dalam kegiatan pariwisata, seperti melaksanakan kebijakan penggunaan Aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata. 
 
“Kebijakan ini sangat bagus, namun yang perlu diperhatikan adalah penempatan dan penyiapan papan nama Aksara Bali agar terus disosialisasikan keberadaannya, agar mudah diakses oleh pengelola usaha pariwisata,” kata Ni Made Eka Mahadewi. Penggunaan Busana Adat Bali setiap Hari Kamis, Hari Purnama, dan Hari Tilem sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Penggunaan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali Kain Tenun Tradisional Bali setiap Hari Selasa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, juga sangat setuju untuk diberlakukan ke pelaku pariwisata di Bali.
 
"Namun ada yang perlu dicermati, agar tren fesyen seperti endek yang dibuat oleh pengusaha tradisional harus mengikuti tren terkini, agar wisatawan juga ikut menggunakan produk lokal Bali tanpa harus meninggalkan jati diri produk budaya Bali itu sendiri,” ungkapnya. 
 
Tidak hanya akademisi, ‘Yowana’ atau generasi muda di Bali juga memberi apresiasi atas kinerja Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Menurut Seniman Topeng asal Banjar Batanancak, Desa Mas, 
Kecamatan Ubud, Gianyar, I Komang Bagus Megahartana (27) bahwa visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digagas Gubernur Wayan Koster di Pemerintah Provinsi Bali telah membawa seni budaya Bali kian hidup. 
 
“Lihat saja, sekarang. Tidak hanya Pesta Kesenian Bali yang menjadi wadah para seniman di Bali untuk menampilkan karyanya, namun telah bertambah program seni budaya di Bali, melalui kegiatan Festival Seni Bali Jani, Bulan Bahasa Bali, sampai Lomba Ogoh – Ogoh pun dijadikan ajang tahunan,” ujar Komang Bagus seraya menyampaikan saya sebagai seniman sangat senang sekali adanya program yang diluncurkan Bapak Gubernur Wayan Koster. Sehingga para Yowana yang menggeluti dunia seni budaya Bali tidak henti-hentinya berkarya untuk tampil disetiap momen seperti Festival Seni Bali Jani dan Bulan Bahasa Bali.
wartawan
YUE
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.