Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Prof. Made Sri Satyawati menilai kinerja Gubernur Bali, Wayan Koster sangat memperlihatkan hasil nyata, tepat dan penting di dalam usaha melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Mengapa? Karena Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, ketika Pulau Dewata ini dijadikan sebagai parameter destinasi wisata dunia. Sehingga memang perlu Bali memiliki landasan payung hukum untuk menguatkan budaya dan memajukan sektor budaya Bali untuk menghadapi berbagai tantangan zaman.
“Bali sebagai daerah yang sarat akan budaya, tidak boleh puas dengan pujian-pujian saja. Budaya yang dinikmati oleh wisatawaan mancanegara senantiasa harus dipelihara. Jadi Perda ini harus membidani kemunculan lembaga kebudayaan yang bernama Majelis Kebudayaan Bali,” ujar Prof. Made Sri Satyawati.
Ia mengungkapkan sosok Gubernur Bali, Wayan Koster adalah pemimpin yang begitu totalitas melestarikan kebudayaan Bali dengan menempatkan kebudayaan sebagai hulu pembangunan. Hal itu ia perkuat dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan memfasilitasi pendaftaran Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali juga dilakukan dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, yang kini menjadi salah satu dari 44 Tonggak Penanda Bali Era Baru di era pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dosen Sastra Bali Universitas Udayana, I Gde Nala Antara menilai langkah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 80/2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali adalah kerja nyata Murdaning Jagat Bali untuk memuliakan dan mengabadikan seluruh pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan para leluhur manusia Bali tentang bahasa, sastra, dan Aksara Bali.
Menurutnya, Bali sangat beruntung mempunyai Gubernur Bali seperti Wayan Koster yang telah mendidikasikan kepemimpinannya untuk melestarikan Aksara Bali dengan tujuan menjaga eksistensi dan peran utama Aksara Bali dalam kehidupan masyarakat di Bali. Mengingat, Aksara Bali dari sejarahnya telah menjadi simpul utama penghubung energi semesta dengan energi dalam sarira manusia, sehingga banyak dimanfaatkan dalam ranah mistis atau spiritual.
Selanjutnya Dosen Politeknik Pariwisata Bali, Ni Made Eka Mahadewi memandang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali adalah gagasan tepat guna yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sebab, Perda ini merupakan produk hukum untuk memayungi kepariwisataan berbasis pada budaya Bali. Mengingat Bali sebagai destinasi wisata budaya. Pelaku pariwisata Bali wajib melestarikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali di dalam kegiatan pariwisata, seperti melaksanakan kebijakan penggunaan Aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata.
“Kebijakan ini sangat bagus, namun yang perlu diperhatikan adalah penempatan dan penyiapan papan nama Aksara Bali agar terus disosialisasikan keberadaannya, agar mudah diakses oleh pengelola usaha pariwisata,” kata Ni Made Eka Mahadewi. Penggunaan Busana Adat Bali setiap Hari Kamis, Hari Purnama, dan Hari Tilem sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Penggunaan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali Kain Tenun Tradisional Bali setiap Hari Selasa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, juga sangat setuju untuk diberlakukan ke pelaku pariwisata di Bali.
"Namun ada yang perlu dicermati, agar tren fesyen seperti endek yang dibuat oleh pengusaha tradisional harus mengikuti tren terkini, agar wisatawan juga ikut menggunakan produk lokal Bali tanpa harus meninggalkan jati diri produk budaya Bali itu sendiri,” ungkapnya.
Tidak hanya akademisi, ‘Yowana’ atau generasi muda di Bali juga memberi apresiasi atas kinerja Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Menurut Seniman Topeng asal Banjar Batanancak, Desa Mas,
Kecamatan Ubud, Gianyar, I Komang Bagus Megahartana (27) bahwa visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digagas Gubernur Wayan Koster di Pemerintah Provinsi Bali telah membawa seni budaya Bali kian hidup.
“Lihat saja, sekarang. Tidak hanya Pesta Kesenian Bali yang menjadi wadah para seniman di Bali untuk menampilkan karyanya, namun telah bertambah program seni budaya di Bali, melalui kegiatan Festival Seni Bali Jani, Bulan Bahasa Bali, sampai Lomba Ogoh – Ogoh pun dijadikan ajang tahunan,” ujar Komang Bagus seraya menyampaikan saya sebagai seniman sangat senang sekali adanya program yang diluncurkan Bapak Gubernur Wayan Koster. Sehingga para Yowana yang menggeluti dunia seni budaya Bali tidak henti-hentinya berkarya untuk tampil disetiap momen seperti Festival Seni Bali Jani dan Bulan Bahasa Bali.