Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4000 Orang Lintas Elemen Masyarakat akan Kawal Pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa Mendaftar ke KPU

Bali Tribune / Balon Bupati-Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa

balitribune.co.id | AmlapuraPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 telah membuka jalan yang lebar bagi pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa yang diusung oleh Partai NasDem, Semeton GMT, Semeton Pasek dan sejumlah partai lainnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang.  

Kepada Bali Tribune, I Gede Krisna Adi Widana, Ketua Tim Pemenangan Pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu), Minggu (25/8/2024), menyampaikan, pihaknya memastikan pasangan Gus Par-Guru Pandu akan hadir ke KPU Karangasem untuk mendaftar pada Tanggal 27 Agustus 2024 esok, yang merupakan hari baik bagi pasangan ini untuk memulai langkah perjuangan bagi kemajuan Kabupaten Karangasem kedepan. “Kami akan menggelar Deklarasi dan langsung menuju ke Gedung KPU Karangasem bersama Gus Par-Guru Pandu untuk mendaftar,” tegas mantan Ketua KPU Karangasem ini.

Untuk memastikan semua agenda pendaftaran berjalan baik dan lancar, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas berbagai persiapan berkaitan dengan hal tersebut di Kediaman Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan di Jro Subagan, pada Minggu pagi. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU Karangasem, dimana nanti ketika tiba di Kantor KPU, hanya 10 orang saja yang diizinkan masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Sementara pada saat hari pendaftaran ada sebanyak 4000 orang warga dari berbagai lintas dan elemen masyarakat akan ikut hadir mengantarkan pasangan Gus Par-Guru Pandu mendaftar ke KPU.

Massa tersebut dari warga Pasemetonan Pasek, Relawan Semeton GMT, Warga Muslim Karangasem, kader dan simpatisan sejumlah partai pendukung, seperti PKS, PPP, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang dan sejumah tokoh masyarakat yang juga sudah menyatakan ikut hadir mengantar Gus Par-Guru Pandu mendaftar ke KPU Karangasem. “Nantinya pada tanggal 27 Agustus, semua akan berkumpul di Pura Jagat Natha untuk melakukan persembahyangan bersama, setelah itu baru akan dilaksanakan Delkarasi sebelum kemudian kita bergerak berjalan kaki menuju ke Kantor KPU Karangasem untuk mendaftar,” sebutnya.

Saat bergerak nanti pasangan akan diringi oleh Tarian Hanoman, Tambur, Pimpinan Partai Politik, Pengusung dan Pendukung, Baleganjur Adi Merdangga, dan Kesenian Rudat dari Warga Muslim Karangasem, Jagabaya Dulang Mangap Pasemetonan Pasek dan pendukung lainnya. “Kami juga masih menunggu beberapa partai lainnya yang juga akan bergabung,” tandasnya.

wartawan
AGS
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.