Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4.150 Peserta Ikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun 2022

Bali Tribune / SELEKSI - Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri Unud tahun 2022 yang berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 di Kampus Jimbaran dan Denpasar.

balitribune.co.id | BadungUniversitas Udayana (Unud) menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.  Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri tahun ini. UTBK akan berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 yang terbagi menjadi dua sesi per hari pada lab-lab komputer yang berada di Kampus Jimbaran dan Denpasar. Kelompok Ujian UTBK terbagi menjadi tiga yakni Sains dan Teknologi (SAINTEK), Sosial dan Humaniora (SOSHUM) dan Campuran (SAINTEK + SOSHUM). Adapun materi yang diujikan dalam UTBK yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Skolastik (TPS).

Dalam pelaksanaan UTBK ini dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta juga diwajibkan untuk melihat lokasi ujian sehari sebelum pelaksanaan, membawa Kartu Peserta dan Dokumen resmi seperti fotocopy ijazah yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus dan Identitas diri pada saat mengikuti ujian. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan toleransi keterlambatan hanya 30 menit tanpa ada tambahan waktu.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unud Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP berkesempatan meninjau pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama ini. Adapun lokasi ujian yang ditinjau yakni yang berada di Kampus Denpasar. Wakil Rektor menyampaikan informasi kehadiran peserta adalah sebagai berikut yakni Sesi 1: Jumlah Peserta 538, hadir 445 (82.71%) peserta dan tidak hadir 93 (17.29%) peserta; sementara Sesi 2: Jumlah Peserta 533, hadir 441 (82.74%) peserta dan tidak hadir 92 (17.26%) peserta. Secara umum pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama berjalan dengan lancar. 

 

 

wartawan
ARW
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.