Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

43 Pekerja Masuk Bali Gunakan Suket Rapid Test Palsu, Polisi Amankan Dua Pelaku

Bali Tribune / Polisi kembali menciduk dua sopir travel yang nyambi sebagai calo bukti rapid test palsu berbarcode.

balitribune.co.id | Negara - Penggunaan surat keterangan hasil (suket) rapid test palsu kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Tidak hanya pelaku perjalanan keluar Bali, namun juga ditemukan pada pelaku perjalanan masuk Bali. Bahkan kali ini pelaku pemalsuan nekat membuat link agar barcode yang ada pada dokumen palsu tersebut seolah-olah asli.

Sejak pandemi covid-19 melanda 1,5 tahun lebih, diberlakukan syarat ketat bagi pelaku perjalanan antar wilayah. Tak terkecuali bagi pelaku perjalanan keluar maupun masuk Bali. Salah satunya wajib menunjukan surat keterangan bukti rapid test non reaktif/negatif serta bukti vaksinasi. Beberapakali sudah berhasil diungkap adanya pemalsuan dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang laboratorium klinik tersebut.

Bahkan untuk membuktikan keaslian dokumen syarat perjalanan tersebut, pemerintah memberlakukan syarat dokumen surat keterangan hasil rapid test yang menggunakan barcode. Ternyata pelaku pemalsuan yang mencari keuntungan berusaha mengklabuhi petugas dengan membuat link khusus pada barcode surat keterangan palsu. Seperti upaya pemalsuan surat keterangan hasil rapid test yang kembali berhasil diungkap petugas di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Jika sebelumnya ditemukan pada pelaku perjalan keluar Bali, pemakaian surat keterangan rapid test palsu kali ini ditemukan pada pelaku perjalanan masuk Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (30/8), pengungkapan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test palsu ini berawal dari validasi persyaratan masuk Bali pada Kamis (26/8) pukul 09.00 Wita. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk yang merasa curiga dengan link yang muncul saat scan barcode dokumen.

Petugas menghubungi klinik yang namanya dicatut. Benar saja, klinik di Banyuwangi tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test terhadap 43 pekerja asal Cianjur, Jawa Barat itu. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, penumpang yang merupakan pekerja pemasangan pipa PT Bonafit di Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara tersebut hanya menyerahkan uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa mendapatkan bukti rapid test tanpa menjalani rapid test.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata mengatakan pihaknya kembali mengamankan sopir travel yang menjadi calo dokumen palsu. Kali ini pihaknya mengamankan dua pelaku. Pelaku Yusron Amirulloh (37) asal Desa Dauwan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berperan mengumpulkan KTP penumpang di SPBU Ketapang. Sedangkan pelaku Heri Kusnandar (39) asal Glenmore, Banyuwangi mengirimkan foto KTP Penumpang tersebut.

“Dua pelaku kami amankan di Polres Jembrana. Keduanya sopir travel. Mereka membeli surat keterangan rapid test palsu Rp 60 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu per penumpang. Keduanya mengaku ini yang ketiga kalinya. Surat palsu itu dibeli dari pelaku Agus Farid yang diamakan di Polres Banyuwangi. Ini sindikat” ungkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayt 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun. “Penumpang yang menggunakan rapid test palsu ini sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Mereka setelah diketahui menggunakan surat padid test palsu langsung di rapid test di Gilimanuk. Kami bersama petugas terkait di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya pelaku perjalan untuk mengklabuhi petugas agar bisa keluar atau masuk Bali. Surat keterangan rapid test yang ditunjukan saat validasi juga dikonfirmasi kebenarannya ke klinik yang mengeluarkan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.