Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47 Narapidana di Rutan Klungkung Mendapat Remisi

Bali Tribune/SERAHKAN - Bupati Suwirta serahkan remisi umum bagi 47 narapidana di LP Klungkung.

balitribune.co.id |  Semarapura Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76, Rutan Kelas II B Klungkung menggulirkan remisi bagi para narapidana di LP sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani masa binaannya.  Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan remisi umum kepada sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung. Selasa(17/8/21),
 
Pemberian remisi kepada 47 narapidana di Rutan Kelas II B tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-875,877, 880 PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebanyak 47 narapidana di Rutan Klungkung mendapat remisi dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021.
 
Dari jumlah 47 orang itu, ada dua narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi masing-masing selama 5 bulan. "Hari Ini ada 47 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Mulai dari 5 bulan, sampai paling kecil 1 bulan," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana.
 
Sementara 3 orang merupakan terpidana kasus perlindungan anak, yang juga mendapatkan remisi 5 bulan.Sementara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 5 orang,  remisi 3 bulan 9 orang, semisi 2 bulan juga 9 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang. Narapidana yang mendapatkam remisi itu juga dari berbagai kasus. Selain kasus korupsi dan perlindungan anak, ada pula narapidana kasus penggelapan, pencurian, dan yang paling banyak kasus narkoba. Lama remisi juga tergantung masa tahanan dari masing-masing narapidana. "Harapan kami setelah remisi ini, semoga warga binaan kami semakin baik kedepannya," tegasnya. 
wartawan
SUG
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.